Bandar Lampung. Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan mengamankan seorang pria di duga pelaku berinisial HB, warga asal Jabung Kabupaten Lampung timur.
Peristiwa Pencurian kendaraan sepeda motor yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada bulan Mei tahun 2021 di Halaman Parkir Toko Mainan Jl.Hayam Wuruk Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, SH., S.I.K ., M.H. yang diwakili Kanit Ranmor Iptu Saidi Kanit Ranmor, mengatakan “kita berhasil melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku pencuri sepeda motor, setelah kita mendapat laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara dimana pelaku tersebut terekam kamera CCTV ” Ucap Kanit saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (27/04/2022).
Kemudian Kanit Ranmor , juga mengatakan ” bahwa pelaku berhasil diamankan Menggu, (24/4/2022) di wilayah Jabung Lampung Timur berikut barang bukti berupa topi yang dipakai pelaku pada saat melakukan pencurian sepeda motor” ujarnya.
Pelaku berinisial “HB” melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang lagi temannya HS yang masih dalam pengejaran dimana cara mereka melakukan pencurian dengan cara berkeliling dan mencari motor yang diparkir di halaman toko dan ketika dilihatnya aman pelaku dengan menggunakan Kunci Leter T merusak Kunci Motor tersebut dan membawanya.
Pelaku Merupakan Residivis Kasus Yang Sama dan Pelaku Juga telah melakukan 3 kali pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung kemudian Pada Saat penangkapan Pelaku didapati juga dua unit sepeda motor yang oleh pelaku tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikanya sehingga dilakukan pengecekan dan benar bahwa motor tersebut milik warga Kota Bandar lampung Yang pernah Hilang Dicuri, sehingga Motor tersebut diamankan untuk selanjutnya di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Ucap Kanit Ranmor.
Sementara itu, Pelaku HB mengatakan bahwa sepeda motor milik korban yang dicurinya telah dijual oleh HS seharga dua juta rupiah dan hasilnya dibagi dua dengan nya dimana uangnya telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kemudian atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukum 7 (tujuh) tahun penjara.