BANDARLAMPUNG — Sekretaris Deerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melepas Tim Monitoring Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung yang akan bertugas memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis skala mikro (PPKM Mikro) di 15 Kabupaten/kota. Pelepasan dilakukan diruang Abung, Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Kamis (06/05/2021).

Dalam arahannya Fahrizal menyatakan bahwa Tim Monitoring yang diturunkan bertugas untuk memastikan PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

“Kita akan cek sampai ke tingkat desa, jika desa tersebut belum maksimal kita kasih masukan, namun jika penerapannya sudah baik, maka desa lainnya silahkan mengikuti desa tersebut. Prinsip PPKM Mikro ini sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan,” ucapnya.

PPKM Mikro merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran wabah covid-19 hingga tingkat RT/RW, yang berlaku mulai tanggal 4 Mei hingga 17 Mei 2021.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19, bersama-sama pemerintah daerah 15 Kabupaten/Kota telah membentuk dan mengaktifkan posko Covid-19 tingkat desa serta RT/RW.(Red)