BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengikuti Rapat Koordinasi dan Silaturahmi antara Dewan Pengurus Pusat Forsesdasi dengan Anggota Forsesdasi (Forum Sekretaris Daerah se-Indonesia), melalui Virtual Meeting, di Ruang Command Center Dinas Kominfo dan Statistik, Jumat (22/01).

Di dalam rapat dibahas tentang penanganan dan penggunaan Anggaran Covid-19 yang akuntabel dan tepat sasaran bagi pemerintah daerah.

Dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Pusat di bawah komando Presiden Joko Widodo telah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Adapun komite ini diketuai oleh Menko Perekonomian, dan dilaksanakan oleh Menteri BUMN selaku Ketua Pelaksana. 

Komite ini terdiri dari 6 wakil ketua yang sudah terbagi sesuai dengan tugasnya masing-masing, diantaranya Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Mendagri selaku Wakil Ketua VI telah menerbitkan beberapa regulasi terkait penanganan Covid-19, diantaranya; Surat Edaran No. 440/3160/SJ pada 15 Mei 2020, INMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2020 pada 10 Agustus 2020, INMENDAGRI Nomor 6 Tahun 2020 pada 18 November 2020, Surat Edaran No. 440/3912/SJ pada 7 Juli 2020, Surat Edaran No. 440/5184/SJ Pada 17 September 2020 dan INMENDAGRI No. 1 Tahun 2021 pada 6 Januari 2021.

Direncanakan pada 2021 ini akan diluncurkan Tiga Bantuan Tunai yaitu Program Keluarga Harapan, dengan target penerima 10 Juta KPM, Total Anggaran Rp. 28,71 triliun akan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober 2021), Program Sembako/BPNT dengan target penerima 18,8 Juta KPM dengan total anggaran Rp. 45,12 triliun, dan Program Sosial Tunai dengan target penerima 10 Juta KPM, total anggaran Rp. 12 triliun dan akan disalurkan selama 4 bulan Januari-April 2021.

Kedepan, diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat yang didukung Pemerintah Daerah di 548 Daerah Tingkat 1 dan Tingkat 2 agar Anggaran 2021 dapat betul-betul direalisasikan, terutama untuk kesehatan dan survival ekonomi.

Dalam penggunaan APBD Tahun 2021, Pemerintah Daerah diharapkan agar melakukan percepatan pelaksanaan APBD di awal tahun sesuai target dan sasaran yang sudah direncanakan dengan prioritas utama, mengoptimalkan strategi pencapaian target kinerja pemda pada setiap perangkat daerah, dan mempertimbangkan keseimbangan penerimaan dan pengeluaran.