Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bakal berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait peredaran rokok tanpa Cukai di Lampung.
Lantaran, Rokok tanpa cukai salah satu penyebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun, Untuk itu dirinya akan mengatensi persoalan ini agar setidaknya dapat di minimalisir.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi mengatakan, jika pihaknya sangat menyayangkan peredaran rokok yang masih masif di Lampung.
Maka dari itu, diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak, agar rokok tanpa cukai dapat dituntaskan oleh APH atau Bea Cukai.
“Terkait dengan rokok ilegal, memang kita menyayangkan sekali dengan masuknya rokok ilegal ini,” kata Garinca kepada media ini. Rabu (19/02)
Untuk itu, kata Politisi Nasdem Lampung ini, Cukai rokok merupakan penyumbang PAD, sehingga permasalahan menjadi serius untuk pembangunan di Lampung.
“Sebab ini berkaitan langsung dengan pajak cukai rokok yang potensi penerimaan untuk PAD lampung,”urainya
Bahkan, Sambung Garencia, dirinya nantinya akan menyampaikan kepada APH untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kita akan dorong pada saat nanti konsuktasi degan pihak APH terkait dengan persoalan ini,” tandasnya
Sebelumnya, Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandi Ritonga menyoroti maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Lampung menjadi indikasi lemahnya pengawasan serta kurang efektifnya penegakan hukum terhadap produk ilegal yang merugikan negara.
Rifandi mengatakan, Rokok ilegal bukan hanya persoalan ekonomi akibat hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mencerminkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan regulasi yang seharusnya ditegakkan dengan ketat.
“Permasalahan ini berkaitan erat dengan efektivitas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur bahwa setiap produk tembakau yang beredar di pasaran wajib memiliki pita cukai sebagai bukti telah memenuhi kewajiban pajak,” kata Rifandi kepada media ini. Rabu (12/02)
Sehingga, kata Pengamat Hukum UBL ini, Jika peredaran rokok ilegal saat ini masih meluas, Dalam artian ada kendala dalam implementasi aturan tersebut, baik dari aspek pengawasan, penegakan hukum, maupun kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku.
“Dari perspektif hukum, peredaran rokok tanpa cukai merupakan bentuk pelanggaran serius yang memiliki implikasi luas, baik terhadap keuangan negara, persaingan usaha yang sehat, hingga perlindungan konsumen,” ungkapnya
Bahkan, kata Rifandi, Negara telah kehilangan pendapatan miliaran rupiah akibat beredarnya rokok tanpa cukai, sementara industri rokok legal yang patuh terhadap regulasi menghadapi persaingan yang tidak adil karena harga produk ilegal jauh lebih murah.
“Konsumen pun dirugikan karena rokok tanpa cukai tidak melalui standar kualitas yang diawasi oleh pemerintah, sehingga berpotensi memiliki kandungan yang lebih berbahaya bagi kesehatan,” ucapnya
Dalam konteks penegakan hukum, sambung Rifandi, Bea Cukai dan Kepolisian harus memperkuat kolaborasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pengawasan ketat di jalur distribusi, mulai dari produksi, penyimpanan, hingga peredarannya di pasar, menjadi langkah yang harus dioptimalkan
“Kolaborasi ini dapat dilakukan melalui berbagai strategi, seperti pertukaran data dan informasi terkait pola distribusi rokok ilegal, operasi gabungan untuk menindak pelaku usaha ilegal, serta investigasi terhadap jaringan pelaku yang sering kali beroperasi lintas daerah,” jelasnya
Sehingga, Hal ini penting karena peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan oleh pedagang kecil, tetapi juga melibatkan sindikat yang memiliki jaringan luas. Jika penanganan hanya sebatas penyitaan barang tanpa menyentuh aktor utama di balik distribusi rokok ilegal, maka praktik ini akan terus berulang tanpa adanya efek jera yang nyata.
Namun, tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal tidak hanya datang dari sisi teknis pengawasan, tetapi juga dari potensi keterlibatan oknum aparat dalam jaringan distribusi rokok ilegal.
“Dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu dalam melindungi distribusi rokok tanpa cukai menjadi salah satu faktor yang membuat praktik ini tetap bertahan,” urainya
Oleh karena itu, selain operasi penindakan, perlu ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan Bea Cukai dan aparat penegak hukum, agar upaya pemberantasan rokok ilegal bisa berjalan efektif dan tidak sekadar formalitas.
Di sisi lain, menurut Rifandi, kebijakan cukai yang diterapkan pemerintah sebagai faktor pendorong meningkatnya peredaran rokok ilegal. Tarif cukai yang tinggi sering kali membuat harga rokok legal melambung, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang jauh lebih murah.
“Dalam situasi ekonomi yang sulit, masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah, cenderung mencari alternatif yang lebih terjangkau tanpa memperhitungkan aspek legalitasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata, tetapi juga harus mempertimbangkan keseimbangan dalam kebijakan fiskal agar tidak justru mendorong pertumbuhan pasar gelap,”