Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, Polda Lampung menangkap seorang ayah yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan dan menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.
“Perbuatan ayah kandung kepada putrinya diungkap Polres Tanggamus sekaligus menangkap tersangka inisial SM (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan saat dihubungi dari Pesisir Barat, Jumat.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari penyelidikan laporan tanggal 8 Agustus 2023, sebagai pelapornya adalah keluarga mereka sendiri yang tidak terima atas perilaku seorang ayah kepada putrinya.
“Bahwa korban telah mengalami perlakuan itu dari tersangka sejak usia 5 tahun sampai dengan yang terakhir dilakukan oleh pelapor pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, dengan usia pelapor 13 tahun, sehingga membuat korban trauma,” katanya pula.
Dia menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya yang juga tinggal di pekon (desa) setempat, dan diteruskan kepada keluarga tertua, sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.
“Pelaku menyadari aksinya diketahui keluarga, sehingga ia mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan disekolahkan ke pondok pesantren (ponpes) di wilayah setempat,” ujarnya.
Kasat menyebut, korban adalah putri tersangka yang berusia 13 tahun, inisial IY, dan setelah keluarganya curiga, tersangka memindahkan anaknya ke salah satu ponpes di wilayah Lampung Utara.
“Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban usai 5 tahun hingga usia 13 tahun, terakhir pada 30 Juli 2023,” katanya pula.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginan, dan motifnya lantaran istri pelaku pergi ke luar negeri.
“Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal istri bekerja ke luar negeri,” katanya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat mengimbau kepada seluruh orangtua terutama yang memiliki anak-anak perempuan, agar lebih waspada dan betul-betul mengawasi serta membimbing anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
Pasalnya, pelaku kejahatan seksual bukan hanya dari orang-orang luar, namun juga bisa berasal dari lingkungan terdekat mulai dari lingkungan pergaulan hingga lingkungan keluarga.
“Diharapkan para orangtua lebih peka terhadap permasalahan yang menimpa anak-anaknya, sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada anak sejak dini,” katanya lagi.