Bandar Lampung – Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Terang Polsek Kemiling Polresta Bandar Lampung Bripka Rozali bersama anggota linmas setempat berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu.
Pelaku AT (27), laki laki warga jalan purnawirawan gang senen Langkapura Kota Bandar Lampung diamankan pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 22.00 Wib di jalan Purnawirawan 5 Gunung Terang Bandar Lampung.
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto, SH, MH, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., mengatakan bahwa penangkapan pelaku oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Terang bersama anggota linmas ini berawal dari kecurigaan oleh gerak gerik pelaku di sekitar jalan purnawirawan 5 tersebut.
“informasi terkait kecurigaan gerak gerik pelaku ini pertama diberitahu oleh linmas setempat kepada Bripka Rozali Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Terang, kemudian Bripka Rozali langsung datang ke lokasi” ucap Ipda Agus.
Lebih lanjut, Ipda Agus mengatakan bahwa Pelaku AT (27) ini menjual narkoba jenis sabu ini secara online, setelah mendapatkan pesanan secara online kemudian barang pesanan akan diletakkan di suatu tempat sesuai dengan kesepatakan antara pelaku dengan calon pembeli.
Pada saat pelaku AT (27) ini meletakkan sabu di pinggir jalan purnawirawan 5, kegiatan itu dilihat oleh petugas linmas setempat, kemudian petugas linmas menghubungi Bripka Rozali selaku Bhabinkamtibmas untuk datang ke lokasi.
“Jadi Bhabinkamtibmas dan linmas ini menunggu hampir 3 jam di dekat lokasi pelaku meletakkan barang haram tersebut, dengan harapan mengetahui orang yang akan mengambil barang tersebut” ujar Kapolsek Keming Ipda Agus.
Setelah menunggu hampir 3 jam, kemudian pelaku AT (27) datang dan mengambil barang tersebut, kemudian bersama anggota linmas, Bripka Rozali mengejar pelaku yang sempat mencoba lari namun berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan, didalam tas milik pelaku didapati 16 paket kecil sabu dan 1 buah kaca pirek.
“Mungkin pembeli tidak berani mengambil barang tersebut karena melihat ada orang di sekitar lokasi, nah akhirnya barang itu diambil lagi oleh pelaku AT (27)” imbuh Ipda Agus.
Kapolsek Kemiling Ipda Agus mengatakan bahwa agar tidak dicurigai oleh masyarakat saat menaruh barang haram tersebut, pelaku selalu mengenakan jaket ojek online dalam aksinya.
“hasil pengembangan, kami temukan 2 paket kecil di lokasi lain, jadi total ada 19 paket kecil sabu yang kita amankan” ujar Ipda Agus.
Pelaku AT (27) menjual narkoba jenis sabu tersebut secara online melalui platfom media sosial instagram mulai dari harga Rp. 150.000, sampai Rp. 200.000,-.
Selain 19 Paket kecil sabu, Petugas juga mengamankan 1 buah kaca pirek dan uang tunai sebesar Rp. 80.000,- dari dalam tas warna hitam milik pelaku serta 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Kita masih dalami keterangan dari pelaku, untuk mencari informasi darimana barang haram tersebut didapatkan” pungkas Ipda Agus.(*)