Tanggamus, – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus guna bersama-sama lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (29/11).

Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu Kepala Seksi Barang Bukti kejaksaan Negeri Tanggamus, Desmi Yulian membacakan Laporan Ketua Pelaksana Pemusnahan Barang Bukti.

Ada pun barang bukti nya diantaranya Narkotika, Senjata Tajam, Senjata api, Handphone, Perjudian, dan lainnya untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan, diblender, hingga dibakar.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu mekanisme yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

Beni pun mengamini yang dikatakan Yunardi , “Betul apa yang dikatakan Kajari Tanggamus. Hal ini juga menjadi upaya mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht”, tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka disaksikan oleh awak media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan serangkaian protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Red/Mas’ud)