Menanggapi berita di beberapa media tentang masih ditahannya M.Sulton di Lapas Narkotika Bandar Lampung, kami berhasil mendapatkan keterangan dari Penasihat Hukum M.Sulton, Senin (28/11/22).
“Benar, klien kami an M. Sulton masih ditahan sebagai narapidana dilapas Narkotika Bandarlampung” ujar Deswita Apriani, SH, Penasihat Hukum dari M. Sulton.
“Adanya surat PB No. PAS-1588.PK.05.09 tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat Klien kami yang divonis selama 7 tahun di surabaya, harusnya pertanggal 15 Nov 2022 klien kami dibebaskan”
“Terkait perkara narkotika dengan BB 92kg di PN Tjk klien kami diputus bebas, kemudian jaksa mengajukan kasasi dan putusannya dikabulkan pada tanggal 3 November tercantum di Website Mahkamah Agung, tetapi petikan putusan kasasi secara resmi sampai saat ini kami belum menerimanya” jelas Advokat dari Kantor “YUNIZAR (BE-i) LAW FIRM” ini.
“Yang kami pertanyakan adalah terkait masalah PB kenapa bisa di proses, sementara jelas masih ada upaya hukum dari JPU? Jika mengacu dengan SK PB tersebut, seharusnya Klien Kami dibebaskan terlebih dahulu, lantas apa Alas Hukum dari Lapas untuk Tetap menahan Klien kami tersebut?” Ujar Deswita, menutup keterangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, untuk permasalahan tersebut.