Ketua DPRD Lampung menerima aspirasi perwakilan masyarakat Lima Kampung Kecamatan Pubian yang bertempat diruang Kerja Ketua DPRD, Senin (31/10)
Dalam kegiatan tersebut, Perwakilan warga dari Lima Kampung menyampaikan bahwa PT.Gunung Aji Jaya telah masuk dalam masa habis HGU pada tahun 2015 dan meminta agar tidak lagi diperpanjang .
” Kami mendesak agar tidak lagi diperpanjang serta dikembalikan hak masyarakat atas tanah yang selama ini dikuasi oleh Gunung Adi Jaya,karena HGU telah berubah fungsi sebagimana yang selama ini dituangkan dalam izin guna usaha yang dibuat ” Ujarnya
Ia juga menuturkan bahwa hamparan luas yang tertera di HGU merupakan perkampungan warga yang ada di kecamatan Pubian bahkan sarana tempat pemakaman umum, fasilitas sekolah berdiri di atas HGU tersebut.
” Melalui lembaga DPRD Lampung kami berharap adanya keadlian dan kepastian hukum serta transparansi dalam proses penerbitan HGU PT Gunung Aji Jaya, kami baru tau semenjak adanya program PTSL diatas tanah yang kami tempati berpuluh tahun tersebut masuk dalam HGU Gunung Aji Jaya ” Ungkapnya
Semantara, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi pada masyarakat kecamatan Pubian akan ditindaklanjuti sebagaimana fungsi dan kewenangan lembaga DPRD Lampung.
” Kita akan tindaklanjuti dan berkoordinasi kepada pihak terkait, saya tekankan siapapun yang mencoba melakukan perbuatan melawan hukum maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang ada ” Tegasnya
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana, kedepankan musyawarah mufakat yang berlandaskan kesejukan dan keharmonisan untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.
” Percayai semua proses yang akan kita lakukan secara cepat, tepat dan transparan, saya ingin semuanya bisa duduk bersama, jangan ada yang mencoba mempermainkan rakyat diatas kepentingan apapun ” Tutupnya
Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan 5 Kampung Kecamatan Pubian beserta Team Tenaga Ahli Ketua DPRD Lampung.