Tanggamus, – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman hadiri langsung sosialisasi dan teken MoU kerjasama Aplikasi E-Berpadu sebagai bentuk dukungan transformasi digital, Rabu (16/11) di Aula Pengadilan Negeri Kotaagung Kelas II.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, Ari Qurniawan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ia mengajak bersama-sama menyukseskan program e-Berpadu untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi.
“Sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, lahirlah Aplikasi E-Berpadu. Hal ini sangat penting, karena dengan dilakukannya modernisasi berbasis TI, maka transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat terhadap informasi hukum. Selain itu, Aplikasi e- Berpadu dikembangkan menjadi salah satu upaya mendukung SPPT-TI,”terang Ari.
Usai sambutan, para hadirin yang berasal dari berbagai instansi penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kepolisian Tanggamus dan Pringsewu yang diwakili Polres Tanggamus dan Pringsewu, BNNK Tanggamus serta Lapas dan Rutan Kotaagung dari Kemenkumham menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kotaagung sebagai bentuk komitmen dukungan dalam penggunaan dan pengembangan Aplikasi E-Berpadu disaksikan oleh Komandan Kodim 0424 Tanggamus.
Setelah penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan acara Sosialisasi mengenai fungsi dan penggunaan Aplikasi E-Berpadu. Di mana, Lapas Kotaagung mengirim Kasi. Binadik dan Giatja, Aryo Pratama dan Staf bagian Registrasi, Verawati sebagai peserta sosialisasi ini.
Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) adalah sistem pengelolaan berkas pidana terpadu secara elektronik dan terintegrasi khusus antara lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dan instansi penegak hukum lainnya untuk pertukaran berkas pidana guna mengurangi penanganan berkas fisik secara manual (paperless) sehingga cepat dan efisien.
Menutup sambutannya, Ari lanjut menerangkan bahwa Lapas dan Rutan baru tersedia fitur pembantaran dan izin besuk untuk saat ini. Namun pengembangan aplikasi ini masih terus dilakukan seperti penambahan fitur putusan dan lainnya. (Red/Ibnu/Mas’ud)