BANDAR LAMPUNG – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberikan tanggapan terkait pencabutan ijin usaha pertambangan (IUP) PT ALS pada Juni 2022 lalu, namun hingga kini tambang yang berlokasi di Lampung Selatan itu masih beroperasi.
Sementara itu saat dimintai keterangan, Dinas pertambangan provinsi Lampung mengatakan jika sejak tahun 2020, kewenangan ijin pertambangan, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
” Saya tidak bisa klarifikasi tentang berita tersebut ini harus melalui atasan. Selebih nya Tetang masalah pencabutan surat izin dan lain sebagainya sudah menjadi kewenang pemerintah pusat, ” Kata Arul Tristanti kabid Mineral dan Batu bara.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan kepala dinas pertambangan Heri Sadli belum dapat dikonfirmasi.