Bandar Lampung, mitranusantaranews — Sehubungan dengan pemberitaan online yang memuat RSUD D.r. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung hari Sabtu, 10 Oktober 2020 dengan judul ” Pasien Meninggal Dunia, Anak Kandung Dipaksa Oknum Tandatangani Pernyataan Positif Covid-19”.Pihak RS Abdul Moeloek menyatakan keberatan, karena Dr. Mars Dwi Tjahyo Sp.U Selaku Wakil Direktur Keperawatan menyampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut.
Pada tanggal 08 oktober 2020 pukul 10.58 wib. Pasien bernama An Mailinah berusia 45 Tahun. Alamat Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, datang di IGD RSAM “keluarga mengatakan pasien sebelumnya dirawat di RS Bumi Waras Bandar Lampung, keluarga tidak menerima hasil rapid pasien yang diperiksa di RS Bumi Waras pasien dibawa pulang kerumah, keluarga ingin berdiskusi di rumah, kemudian pasien dibawa lagi ke RS Bumi Waras, keluarga mengatakan pihak RS Bumi Waras menyarankan pasien untuk dibawa langsung Ke RS Abdul Moeloek untuk di lakukan Swab, karena di RS BW tidak bisa melakukan pemeriksaan Swab.” Ujar Dr. Mars Dwi Tjahyo.
Dr Dwi Cahyo juga mengatakan kalau pasien datang dengan keluhan sesak nafas, demam 7 hari dan batuk (+).dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga dan dilakukan anamnesa yang mana hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan Suspek Covid-19. Dari hasil tersebut dokter jaga IGD memberikan advis. Advis sudah langsung di berikan oleh perawat dan sampel darah Swab diambil oleh petugas Laboratorium.
Dari hasil tes tersebut keluarga pasien yang dalam hal ini merupakan anak kandung pasien TUTI KOMALASARI, di berikan inform consent kalau pasien di rawat di ruang isolasi IGD RSAM sesuai dengan prosedur yang berlaku, keluargapun bersedia menandatangani inform consent tersebut.
Dokter jaga sore IGD melakukan Konsultasi dengan dokter spesialis paru pada pukul 16.32. Dr. Jaga IGD melakukan pemeriksaan 17.48 dan didapat data :
• HR (-), RR (-)
• Dilakukan RJP 5 siklus
“Dari hasil pemeriksaan tersebut pukul 17.55 pasien dinyatakan meninggal dunia oleh Dr jaga IGD” Ujar Dr. Mars Dwi Tjahyo.
“Pukul 19.00 dilakukan Inform Consent oleh dokter jaga, dokter forensik dan Tim Satgas Covid untuk pemulasaran jenazah dengan Protokol Covid-19.” Sambungnya.
Namun pihak keluarga pasien menolak untuk menandatangani inform consent tersebut. “Dikarenakan keluarga pasien tidak mau mengikuti pemulasaran pemakaman secara protokol Covid-19 maka keluarga pasien tersebut diminta membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi bahwa keluarga pasien akan menanggung segala resiko dan sanksi hukum yang berlaku.” Ujar Dr Mars Dwi Tjahyo
Dan hasil tes swab keluar pada tanggal 09 oktober 2020, menunjukkan yang bersangkutan Positif Covid-19.(Red)