Bandar Lampung, 19 Mei 2022. Dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional, Kantor
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung terus mendorong Sektor Jasa Keuangan untuk lebih aktif
dalam menyalurkan pembiayaan di sektor ekonomi khususnya yang terdampak pandemic covid-19,
sehingga dapat bangkit dan pulih kembali untuk menopang perekonomian daerah dan nasional.
Penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor industri pengolahan sampai dengan Triwulan 1 2022
mencapai Rp4.220.270.206 ribu, meningkat 6,11% dibandingkan dengan triwulan 1 2021 yang sebesar
Rp3.977.442.543 ribu. Demikian juga di sektor Perdagangan besar dan eceran, penyaluran kredit/
pembiayaan di triwulan 1 2022 sebesar Rp16.174.944.268 ribu, meningkat 8,97% dibandingkan posisi
Maret 2021 yang sebesar Rp14.843.549.201 ribu. Selain itu, di sektor penyediaan akomodasi dan
makan minum juga meningkat 12,59% dari posisi Maret 2021 sebesar Rp549.425.613 ribu menjadi
Rp618.589.017 ribu di bulan Maret 2022. Sektor real estate, usaha persewaan, dan jasa perusahaan
juga mengalami peningkatan sebesar 11,11% dari triwulan 1 2021 sebesar Rp866.785.491 ribu
menjadi sebesar Rp963.079.012 ribu di Triwulan 1 -2022.
“Semakin terkendalinya penanganan covid 19 yang berdampak pada aktivitas sosial ekonomi yang
semakin tinggi, sangat membantu pemulihan ekonomi di sektor riil khususnya sektor-sektor yang
terdampak pandemic Covid-19. Lembaga pembiayaan baik perbankan maupun multifinance, fintech
P2P Lending dan Securities Crowd Funding sudah semakin percaya diri untuk menyalurkan kredit
kepada sector-sektor terdampak covid 19 tersebut. Hal ini diharapkan akan semakin mempercepat
pemulihan ekonomi baik di daerah maupun secara nasional” uangkap Kepala OJK Provinsi Lampung,
Bambang Hermanto dalam acara Pemaparan kinerja Industri Jasa Keuangan PEriode Triwulan 1 – 2022
di Hotel Sheraton Bandar Lampung (19/5)
Kinerja Perbankan
Pertumbuhan penyaluran kredit di Provinsi Lampung memiliki peningkatan yang lebih baik, yaitu
sebesar 5,05% dibandingkan dengan peningkatan secara nasional yang berada di angka 2,47% dengan
share kredit Lampung terhadap nasional sebesar 1,19%. Penyaluran kredit/pembiayaan perbankan
posisi triwulan 1-2022 di Provinsi Lampung mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan
triwulan 1-2021 (yoy) yaitu meningkat sebesar Rp3,46 Miliar atau 5,05% yaitu dari sebesar Rp68,45
Triliun menjadi sebesar Rp71,91 Triliun. Sementara itu, jika dibandingkan dengan triwulan 4-2021
(ytd) mengalami penurunan sebesar Rp111 Miliar atau 0,15% yaitu dari sebesar Rp72,02 Triliun
menjadi sebesar Rp71,91Triliun. Penurunan ini disebabkan adanya penurunan kredit pada Bank
Umum Konvensional sebesar Rp307,67 Miliar yang disumbang dari sektor ekonomi perantara
keuangan yang menurun cukup signifikan sebesar Rp667.74 Miliar (-15,29%). Khusus untuk Kredit
UMKM mencatat angka pertumbuhan cukup signifikan yakni 21,62% dari Rp20,77 Triliun menjadi
Rp25,26 Triliun dengan share terhadap Total Kredit meningkat dari 30,35% menjadi 35,13%.
Total Aset Perbankan di Provinsi Lampung posisi triwulan 1-2022 tercatat mengalami peningkatan bila
dibandingkan dengan triwulan 1-2021 yaitu meningkat sebesar 13,45% dari sebesar Rp97,53 Triliun
menjadi sebesar Rp110,65 Triliun. Sementara itu, jika dibandingkan dengan triwulan 4-2021 Total
Aset Perbankan di Provinsi Lampung juga tercatat meningkat sebesar 2,54% dari sebesar Rp107,91
Triliun menjadi sebesar Rp110,65 Triliun.
SP-003/KO.074/2022
Untuk penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) posisi triwulan 1-2022 tercatat mengalami peningkatan
bila dibandingkan dengan triwulan 1-2021 yaitu meningkat sebesar 9,51% dari sebesar Rp54,24 Triliun
menjadi sebesar Rp59,40 Triliun. Sementara itu, jika dibandingkan dengan triwulan 4-2021
penghimpunan DPK Provinsi Lampung juga tercatat meningkat sebesar 0,75% dari sebesar Rp58,95
Triliun menjadi sebesar Rp59,40 Triliun.
Kinerja kualitas kredit di Triwulan I 2022 juga semakin membaik dibandingkan triwulan I 2021 dan
Triwulan IV 2021 dengan adanya penurunan rasio NPL dari 4,95% dan 4,55% menjadi 4,33%.
Sedangkan untuk rasio NPL Kredit UMKM sedikit mengalami peningkatan dari 3,53% dan 3,88%
menjadi 3,94%.
Kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
Kinerja Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Lampung tumbuh 3,44% (yoy) atau 2,57% (ytd) dengan
nilai piutang pembiayaan per Maret 2022 tercatat sebesar Rp7,9 Triliun dan NPF yang membaik dari
sebelumnya 2,68% pada Desember 2021 menjadi 2,48% pada Maret 2022. Peningkatan piutang
perusahaan pembiayaan di Provinsi Lampung didorong oleh jenis pembiayaan modal kerja dan
investasi dengan mayoritas sektoral mengalami pertumbuhan positif.
Untuk kinerja Perusahaan Asuransi, pendapatan premi asuransi di Provinsi Lampung menurun sebesar
Rp353,05 M atau 43,76% (yoy). Penurunan pendapatan premi disebabkan oleh penurunan premi
asuransi konvensional baik jiwa maupun syariah yang masing-masing turun sebesar Rp251,79 M atau
51,19% (yoy) dan Rp118,1 M atau 40,79% (yoy). Sementara klaim asuransi di Provinsi Lampung
meningkat sebesar Rp29,16 M atau 11,73% (yoy). Penurunan pendapatan premi asuransi disebabkan
adanya kanal distribusi keagenan asuransi khususnya asuransi jiwa dan asuransi PAYDI (Produk
Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi) yang belum optimal menyusul adanya pengaturan yang
lebih ketat pada tata cara penjualan produk asuransi jiwa khususnya unit link sebagaimana diatur
dalam SE OJK No.5/SEOJK.05/2022 mengenai PAYDI. Selain itu ada perubahan pembayaran premi
untuk mengcover kredit konsumtif dari perusahaan asuransi yang memiliki Kantor Cabang/kantor
Perwakilan di Lampung kepada perusahaan asuransi yang tidak memiliki kantor di Lampung sehingga
tidak tercatat dalam statistik kinerja keuangan wilayah lampung.
Kinerja Industri Fintech Peer-to-Peer Lending dan Pasar Modal
Pertumbuhan kinerja Fintech P2P Lending di Provinsi Lampung dari sisi Outstanding meningkat Rp284
Miliar atau 102,9% ((yoy)) dan dari sisi Akumulasi Penyaluran Pinjaman kepada Borrower meningkat
Rp2.194 Miliar atau 89,28% ((yoy)). Sementara akumulasi dana yang diberikan oleh lender di Provinsi
Lampung terkontraksi sebesar Rp70 Miliar atau 85,37% ((yoy)). Terdapat 1 perusahaan Fintech P2P
Lending berizin di Provinsi Lampung, yaitu Lahan Sikam yang telah menyalurkan pinjaman sebesar
Rp139,62 Miliar.
Kinerja Pasar Modal pada TW I 2022 mencatat SID total di Provinsi Lampung tumbuh sebesar 115,97%
(yoy) atau lebih rendah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya sebesar 156,56% (yoy). Jumlah
investor di Provinsi Lampung berdasarkan SID hingga Maret 2022 adalah sebanyak 197.541 investor
atau 2,37% dari total investor nasional yang mencapai 8.326.357 investor dengan jumlah investor
terbanyak berada di Kota Bandar Lampung sebesar 74.723 investor atau 37,82% dari total investor di
Provinsi Lampung.
Jenis SID didominasi oleh SID Reksadana yang meningkat sebesar 125,39% (yoy), SID Saham yang
meningkat sebesar 126,49% (yoy), dan SID SBN yang meningkat sebesar 44,75%. Sementara untuk SID
E-BAE (Elektronik-Biro Administrasi Efek) tidak mengalami penambahan jumlah sejak tahun 2020
sebanyak 1 investor.
Hingga triwulan I-2022, transaksi pasar modal yang terdiri dari transaksi saham dan reksadana di
Provinsi Lampung menurun sebesar Rp1.435,34 Miliar atau turun 16,48% (yoy). Penurunan terbesar
disebabkan oleh penurunan transaksi saham di Provinsi Lampung yang turun sebesar Rp1.418,83 M
atau turun 16,51% (yoy). Kondisi yang sama ditunjukkan dengan transaksi pasar modal secara nasional
yang turun sebesar Rp291.459,24 M atau turun 18,91%.
Dalam acara Media Update tersebut juga dipaparkan upaya OJK Lampung melalui Tim Percepatan
Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk mempermudah masyarakat khususnya para pelaku usaha
UMKM mengakses informasi dan kredit yang murah, mudah dan cepat yang disediakan oleh lembaga
jasa keuangan di Lampung melalui website Pasar Kredit Murah Lampung yang dapat diakses di
www.pakemlampung.id. Website ini selain menjadi ajang business matching secara online antara
UMKM dengan penyedia produk jasa keuangan dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPR, BPRS,
Lembaga Pembiayan Ekspor Impor (LPEI), Pegadaian, PNM, Fintech P2P lending dan Bank Wakaf
Mikro, juga ditujukan untuk memerangi rentenir dan pinjol illegal yang kerap tidak membantu
masyarakat namun justru membebani pelaku usaha UMKM dengan lilitan utang.