Bandar Lampung, mitranusantaranews.com – Diambil dari artikel pajak ( http://pajak.go.id ) yang di tulis oleh Imam Dermawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membahas tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) . Sabtu (04/12/2021).

Ada Empat yang ditulis tebal dalam artikel tersebut yakni Keadilan, Pemerataan Keadilan, Keadilan Melalui PPN Sembako, dan Pemerintah Bergerak.

Keadilan adalah memberikan suatu penilaian kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak secara sepantasnya dan tidak melanggar hukum.

“Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam pemikiran bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Banyak tokoh terkenal menyampaikan konsep keadilan yang beragam. Sebagai contoh, Aristoteles yang menekankan pada persamaan hak sebagai konsep keadilan”Ujar Imam dalam artikel tersebut. (23/06/2021).

Imam juga mengatakan dalam Artikel Tersebut Aristoteles menyatakan jika persamaan hak memang menjadi konsep keadilan.

“Namun, keadilan ini tidak selalu tentang persamaan hak, tetapi juga tentang ketidaksamaan hak yang didapat orang” Lanjut Imam.

Pemerataan Keadilan: dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Kamis (10/6/2021), PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

“Akhir-akhir ini ada banyak sekali isu tentang pemerataan penerapan keadilan di Indonesia, salah satunya adalah pemerataan keadilan lewat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seimbang antara golongan masyarakat kelas atas dan kelas menengah ke bawah” Kata Imam.

PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Saat ini, Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pada dasarnya, semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN di atas.

Keadilan melalui PPN Sembako: Salah satu wacana untuk penerapan pemerataan keadilan bagi sistem perpajakan di Indonesia adalah mengenakan PPN kepada sembilan barang pokok (sembako) yang dinilai memiliki kualitas premium.

“Saat ini, sembako premium dan sembako biasa di pasaran sama-sama mendapat fasilitas tidak dikenai PPN. Sebagai contoh beras hasil petani Indonesia yang diserap oleh Bulog seperti produksi Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan sebagainya, yang banyak dijual di pasar tradisional sampai saat ini tidak dikenakan PPN”Ujar Imam.

Imam juga mengatakan Demikian pula dengan beras premium impor seperti beras basmati dan shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, sampai saat ini belum dikenakan pajak.

Pemerintah Bergerak: Menengok situasi belum adanya sistem yang menopang keadilan dalam penerapan PPN sembako kepada para konsumen sembako berkualitas premium, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak resmi di Indonesia sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Perpajakan Umum (RUU KUP).

“Diharapkan dengan adanya sistem baru ini, pemerataan keadilan menurut teori keadilan Aristoteles dapat terjadi. Sehingga semua kalangan yang ada di Indonesia dapat menikmati sistem perpajakan yang efektif sesuai dengan asas gotong-royong bangsa Indonesia” Ujar Imam.

Imam juga menyampaikan diharapkan pula sistem ini dapat mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif dalam penerapan pajak serta dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.

Itu beberapa kutipan dari artikel yang di tulis oleh Imam Dharmawan selaku pegawai DJP dan untuk teman-teman yang ingin membaca lebih lengkapnya bisa kunjungin website http://pajak.go.id

Yuk baca langsung https://www.pajak.go.id/id/artikel/bicara-aristoteles-lewat-pengenaan-ppn

(Fernando Pratama)