Bandarlampung – Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan mekanisme Pelayanan Publik Terpadu Polda Lampung sesuai dengan Program Prioritas Kapolri dalam rangka penguatan Kelembagaan Fungsi SPKT, diruang kerjanya. selasa (27/4/2021)

Pandra mengatakan, sesuai dengan direktif Kapolri tentang Hubungan Tata Kerja Pelayanan Publik Terpadu Polri bertujuan mewujudkan ketertiban dan keteraturan hubungan tata cara kerja dalam pelaksanaan tugas unit organisasi Polri secara vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral. Mengoptimalkan fungsi dan peran Satuan Fungsi pada unit organisasi Polri guna pencapaian sasaran yang telah direncanakan serta meningkatkan kecepatan dan ketepatan koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas.

Lanjut Pandra, hubungan tata kerja pelayanan publik terpadu Polri dilaksanakan dengan prinsip prosedural, efektif dan efisien, akuntabel, transparan, proposional, dimana Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang undangan. SPKT merupakan pintu gerbang baik di Polda, Polres dan Polsek bagi masyarakat untuk melapor apa yang dialami kepada Polri.

Pelaporan tentang terjadinya tindak pidana yang dialami masyrakat, langkah-langkah yang dilakukan oleh fungsi SPKT adalah mulai dari menerima masyarakat yang datang melapor. Setelah diterima oleh piket SPKT tentunya ditanyakan oleh petugas SPKT tentang hal yang diadukan oleh masyarakat tersebut. Kemudian piket SPKT bersama piket fungsi reskrim yang bertugas saat itu melakukan pendalaman terhadap laporan melalui rapat dan gelar terkait adanya dugaan tindak pidana yang terjadi, kata Pandra.

Lanjut Pandra, Apabila ditemukan unsur tindak pidana dari pengaduan itu, maka laporan tersebut dibuatkan Laporan Polisi dan pelapor akan diberikan Surat Tanda Terima Laporan (STPL), kemudian pelapor diantar dan diserahkan ke Siaga Fungsi Reskrim untuk dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu secara berjenjang piket siaga Reskrim melapor kepada Direktur Reserse Kriminal di tingkat Polda, Kasat Reskrim ditingkat Polres dan Kapolsek ditingkat Polsek. Setelah didisposisi oleh Pejabat tersebut untuk ditindaklanjuti lebih dalam agar terpenuhinya unsur dalam pasal 184 KUHAP dalam pembuktian suatu tindak pidana.

Selanjutnya pelaporan dari masyrakat tentang kehilangan surat/barang seperti buku tabungan, maka langkah-langkah dari piket SPKT mulai dari menanyakan kepada pelapor terkait kehilangan apa, dan setelah menjelaskan peristiwa kehilangan tersebut, piket SPKT akan membuatkan Laporan Polisi Kehilangan barang (Laporan Polisi Model C), sedangkan laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, maka piket SPKT bersama piket siaga Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pendalaman laporan tersebut dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas Pelayanan Pengaduan (Yanduan) untuk dibuatkan laporan dan diteruskan ke siaga Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ada di Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda), Pengamanan Internal (Paminal) dan Bidang Profesi serta Provost sesuai dengan apa yang dilaporkan, tutup Pandra.(Red)