LAMPUNG, – Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung meluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Bandar Lampung, Selasa (23/3/2021).
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, tilang elektronik secara resmi berlaku hari ini. Menurut Hendro, ada lima titik lokasi kamera ETLE yang terpasang di beberapa ruas jalan di Bandar Lampung.
Lima lokasi itu yakni, perempatan Jalan Sultan Agung – Jalan Ki Maja, Way Halim. Kamera pengawas berada di lampu lalu lintas. Lokasi kedua yakni di perempatan Jalan Cut Nyak Dien – Jalan Tamin, Tanjung Karang Pusat. Kemudian lokasi ketiga di Jalan Pattimura. Kamera berada di lampu lalu lintas RM Begadang Resto. Lokasi keempat berada di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton dengan penempatan kamera pada jembatan penyeberangan orang (JPO) Universitas Bandar Lampung(UBL)
Sedangkan lokasi kelima berada di Jalan Kartini, Tanjung Karang, dengan penempatan di JPO RM Garuda. Hendro mengatakan, personel lalu lintas tidak akan ditempatkan di lima lokasi tersebut. “Ada teknologi artificial intelligence (AI) yang bisa mengindentifikasi jenis pelanggaran dan plat kendaraan,” kata Hendro. Pengendara yang melanggar aturan akan ditangkap oleh layar kamera. Kemudian surat konfirmasi atau surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pengendara menggunakan PT Pos. Hendro menambahkan, untuk teknis operasi ETLE telah disiapkan di Command Center Polresta Bandar Lampung dengan enam unit komputer dan operatornya, serta videotron ukuran 3×4 meter untuk akses CCTV.(Red)