Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bakal memanggil pihak terkait untuk mengantisipasi polemik carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2024/2025.
Setidaknya tiga pihak yang akan dipanggil DPRD Provinsi Lampung dan akan diagendakan untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis, 20 Juni 2024.
“Kita akan panggil Disdikbud Lampung, Ombudsman, dan MKKS untuk membahas budaya carut marut PPDB ini,” kata Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, Rabu 19 Juni 2024.
PPDB SMA/SMK se-provinsi Lampung ini baru dibuka pada hari ini, Rabu 19 Juni 2024. Namun baru satu jalur yang dibuka, yaitu jalur afirmasi.
Sementara tiga jalur lainnya yakni zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua akan dibuka pendaftaran pada 21 Juni 2024 mendatang.
Lebih lanjut Mikdar mengatakan RDP ini dimaksudkan agar segala keluhan masyarakat selama pelaksanaan PPDB bisa teratasi.
“Terutama persoalan syarat kartu keluarga (KK) peserta PPDB yang harus sinkron dengan nama kepala keluarga, akta dan ijazah. Artinya kan sudah tidak bisa lagi istilah nebeng KK,” lanjutnya.
Untuk itu, dalam menerapkan aturan tersebut haruslah dilakukan secara tegas. Dan dapat menindak ketika ditemui adanya oknum yang melakukan kecurangan.
“Apalagi kan Disdik sudah berjanji. Ketika, masih ada permainan nebeng KK, sistem akan menolak secara otomatis, dan jika ada oknum Pegawai yang melakukan itu, siap diberhentikan,” tegas Mikdar.
Dia menegaskan semua pihak harus mengawal pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Provinsi Lampung agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.