Lampung Tengah – Anak merupakan aset yang wajib dijaga negara sebagai generasi penerus bangsa, karena setiap generasi bangsa harus dilindungi dan diharapkan dapat menjadi putra putri terbaik yang mampu membuat harum nama bangsa dan negara. Dari itu undang-undang secara tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

Pada kenyataannya sidang yang dipimpin Ahmad Munandar, S.H, M.H yang juga menjabat sebagai wakil kepala di pengadilan negeri gunung sugih Rabu 27 Maret 2024 pada sidang dengan korban anak dibawah umur inisial TA (14) memutuskan terdakwa An. Sungkono bin suwito (65) dijatuhi hukuman 8 (delapan) bulan dan denda Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dengan putusan hakim tersebut maka terdakwa An. Sungkono (65) dapat dilakukan penahanan oleh kejaksaan negeri gunung sugih kabupaten Lampung Tengah propinsi Lampung.

Kejaksaan negeri gunung sugih melalui kepala seksi (kasi Intel) dan didampingi kasi datun Muhamad alvinda, S.H mengatakan, akan mempelajari hasil putusan hakim terhadap terdakwa Sungkono (65) yang diputuskan kurungan penjara 8 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu kurungan penjara selama 1 tahun.

“Nanti pihak kejaksaan negeri gunung sugih dalam waktu 7 hari akan mempelajari berkas putusan pengadilan, apakah kejaksaan akan menerima atau melakukan upaya banding terhadap putusan hakim,” ucap Alvin kepada awak media Rabu (27/3/24) sore.

Ditambahkannya, dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri gunung sugih hari ini maka pihak kejaksaan akan melakukan penahan terhadap terdakwa Sungkono bin suwito (65). “Mulai hari ini kita akan lakukan penahanan terhadap terdakwa,” tutup Alvin.

Sebelumnya Humas pengadilan negeri gunung sugih kelas 1b Hakim Tri winzas satria halim menjelaskan, pada dasarnya kasus dengan tersangka Sungkono terkonfirmasi telah di tuntut hukuman penjara selama 12 bulan.

Sesuai pasal 1 ayat Vl KUHP jaksa mempunyai memberikan tuntutan tetapi hakim bebas memberikan hukuman, hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, ucapnya (Red).