Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, bertempat di lapangan Korpri, Senin (18/09/2023).
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprov, menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan landasan hukum yang terkait dengan hak untuk memperoleh informasi dan kewajiban untuk menyediakan serta melayani permohonan informasi secara cepat, tepat dan efektif.
Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pelayanan informasi publik Pemerintah Provinsi Lampung dalam pelaksanaannya memiliki asas-asas yang harus diterapkan, yaitu: Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak, serta Keseimbangan Hak dan Kewajiban.
Pemerintah Provinsi Lampung memiliki beberapa sarana penunjang Layanan Informasi Publik baik secara online maupun offline sebagai sarana penyampaian informasi atau berita tercepat kepada publik yang terdiri dari Website dan Media Sosial.
Pemerintah Provinsi Lampung memiliki akun Instagram, Youtube, Twitter, Facebook, dan Tiktok sebagai pilihan penyampaian informasi tercepat dalam memberikan informasi atau berita. Dalam penyampaian informasi kepada publik, Pemerintah Provinsi Lampung juga didukung oleh Perangkat Daerah Provinsi Lampung dengan memiliki akun sosial media pada masing-masing Perangkat Daerah.
Gubernur mengharapkan keikutsertaan dan partisipasi seluruh pegawai dilingkungan Pemprov Lampung agar turut aktif dalam meramaikan (like, komen, dan share) informasi informasi di media sosial – milik Pemprov Lampung. Dengan demikian informasi tentang kegiatan dan capaian pembangunan Pemprov Lampung dapat semakin tersebar ke masyarakat luas.
Hal tersebut mendukung Keterbukaan Informasi Publik, yang pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi Lampung mendapat Predikat “Informatif” yaitu predikat tertinggi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat. Dan diharapkan di tahun 2023 ini, Pemprov Lampung kembali meraih predikat Informatif.
Pemerintah telah memutuskan akan menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024. Dan Pemilu Legislatif, Pilpres, DPD pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
“Guna mensukseskan Pemilu dan Pilkada tersebut, tentunya diperlukan upaya dan kerja keras kita semua. Namun perlu diingat, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam Pemilu serentak mendatang,” ujar Gubernur.
Larangan tersebut, dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas.
Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sekdaprov menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Pada kesempatan Apel juga dilakukan pembacaan Deklarasi ASN netral untuk pemilu yang diikuti oleh seluruh peserta apel.
Deklarasi ASN Netral pada pemilu berisikan :
Ikrar pegawai aparatur sipil negara pada pemilu dan pemilihan tahun 2024 dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 kami ASN provinsi lampung berikrar :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan integritas dan tanggungjawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.