Lampungselatan, – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus tersangka H (45) perusak wilayah pesisir, warga Telukbetung Timur (TBT) ini menebangi mangrove untuk dijadikan tambak udang. Rabu, (26/07/2023).
Kasubdit Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin mengucapkan pada media pada saat Konferensi pers Dia menjelaskan, polisi awalnya mendapat pengaduan soal perusakan mangrove dari Walhi Lampung pada Maret 2023, aparat kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta perusakan dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2022, Akibatnya, kawasan zona konservasi mangrove, saat ini telah berubah menjadi dua petak kolam budidaya udang dan sebuah gubuk.
“H (45) tidak kooperatif selama proses klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia akhirnya ditangkap di daerah Ujung Kulon, Pandeglang, Banten Tersangka mengakui tujuan penebangan mangrove untuk mencari keuntungan pribadi,” Ucap Yusri.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebatang besi, satu cangkul dan pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter, dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan.
“Tersangka dijerat Pasal 73 ayat 1 huruf b jo Pasal 35 huruf e, f, dan g Undang-Undang (UU),Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” Tuturnya.
Selain itu, berdasar perubahan Pasal 18 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU tersangka dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat dua tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara juga denda minimal Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Red).