Polres Metro Polda Lampung, Peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya diwilayah Kota Metro, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui bhabinkamtibmas Polsek jajaran melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan membunyikan petasan.
“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan, kami akan memberikan tindakan tegas apabila kita temukan adanya pelanggaran,” tandas Kapolres Metro. Rabu (05/04/2023).
Pemasangan spanduk itu di tempat tempat strategis seperti di depan Pasar serta, Jalan Raya wilayah Kota Metro serta di tiap tiap Balai Desa diwilayah hukum Polsek setempat.
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah tidak adanya musibah dan hal-hal yang tidak di inginkan selama bulan ramadhan, sehingga warga masyarakat bisa melaksankan kegiatan di bulan ramadhan dengan aman dan nyaman, Selain bertentangan dengan hukum hal tersebut, juga bertentangan dengan norma sosial dan agama, lebih banyak mudhorot nya dari pada manfaat. ” lanjut Kapolres.
lebih lanjut kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyimpan membuat menyulut petasan dan juga mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi pada pihak berwajib apabila mengetahui adanya penyimpanan petasan.
Nantinya akan dilihat juga dampak yang diakibatkan. Karena petasan cukup mengganggu masyarakat. Terutama umat muslim yang menjalankan ibadah Ramadan. “Kalau dampaknya besar, pasti kita tindak tegas,” tandasnya.
Tindakan tegas itu untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk. “Mari kita bersama menjaga kamtibmas agar pelaksanaan ibadah bagi umat muslim dapat berjalan dengan aman dan nyaman,” Tutupnya.