Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengamankan hampir 2 kilogram ganja dalam rangkaian pengungkapan kasus peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., saat memimpin konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Deddy Wahyudi, S.H., Kasi Humas Iptu M. Yusuf, S.H. dan personel Satresnarkoba, Jumat 24 Februari 2023.
“Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil perdaran Narkoba, pengungkapan sedikit berbeda dari sebelumnya sebab barang bukti yang disita 1,8 kilogram Narkotika jenis ganja dari berbagai tempat atas informasi masyarakat dan pengembangan kasus di Pekon Negeri Agung Talang Padang,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 bermula penangkapan 1 tersangka Pekon Negeri Agung, Talang Padang, kemudian pengembangan kasus menangkap 2 tersangka di Pekon Sukarame, Talang Padang.
Tak berhenti disana, pada hari yang sama juga melakukan pengembangan ke wilayah Pekon Gumuk Mas Pagelaran, Pringsewu dan salah satu Kontrakan di Way Halim, Bandar Lampung.
“Tersangka yang berhasil diamankan diwilayah Talang Padang Tanggamus bernisial AL (20), warga Pekon Negeri Agung, RE (20) dan SR (21) warga Pekon Sukarame,“ ucapnya.
Sambungnya, pengembangan dilanjutkan ke wilayah Kabupaten Pringsewu dengan menangkap FR (25) di Pekon Gumuk Rejo dan AM (28) waega Pekon Gumuk Mas dan kontrakan di wilayah Way Halim Bandar Lampung dengan menangkap TR (25) warga Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Pringsewu.
“Saat ini dihadirkan 5 tersangka, sebab 1 tersangka berinisial AM warga Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Pringsewu masih dalam proses penyidikan oleh Polres Pringsewu. Ini adalah sebagai bentuk sinergitas antar jajaran Polres di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya.
AKBP Siswara Hadi Chandra menjelaskan, penangkapan bermula Penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus mendapatkan informasi peredaran Narkoba jenis Ganja di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL turut diamankan barang bukti 100 gram ganja kering, yang mengarah kepada tersangka RE dan SR di Pekon Sukarame, Talang Padang, dari RE dan SR turut diamankan barang bukti 8,20 gram ganja kering.
Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, kemudian dilakukan pengembangan FR dan AM di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan TR di Way Halim Bandar Lampung, sehingga dari dua lokasi tersebut diamankan barang bukti 1,75 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 17 bungkus.
“Berdasarkan keterangan tersangka FR, AM dan TR. Barang bukti ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang telah diketahui identitasnya berada di luar Provinsi Lampung. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Lampung untuk memburu pelaku tersebut,” jelasnya.
Kesempatan itu, Kapolres Tanggamus berharap dukungan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada Polres Tanggamus.
“Kami harap berpartisipasi masyarakat dalam mendukung upaya peredaran Narkoba dengan memberikan informasi, juga memberikan imbauan kepada keluarganya agar menjauhi Narkoba sehingga generasi penerus bangsa dapat terhindar dari Narkoba,” imbaunya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pidana paling singkat 5 tahun maksimal seumur hidup,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka RE, bahwa ia belum lama menajdi pengedar ganja dan menjual barang tersebut seharga Rp700 ribu per 100 gram dengan keuntungan bervariasi.
“Belum lama, saya jual via online kepada teman-teman. Per 100 gram, Rp700 ribu, keuntungan bervariasi,” kata RE sebelum digelandang ke sel tahanan.