Lampung Utara, Penyalah gunaan barang haram narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) tidak hanya dilakukan oleh para kaum lelaki, akan tetapi juga wanita kendatipun mereka sudah cukup banyak yang telah di tangkap oleh aparat dan menjalankan proses hukum.
Senin petang 30/1/2023 pukul 16.30 wib, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung kembali menangkap dan mengamankan pasangan suami isteri terduga pengedar sabu yakni MN (41) dan IY (46) warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi.
Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu bruto 9,90 gr, dua plastik klip bening bekas pakai, satu unit timbangan digital warna silver, satu lakban kuning dan hitam.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan dan mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku bermula pada sore itu pihaknya mendapat informasi dari warga setempat bahwa disebuah rumah di Kelurahan Sindang Sari sedang ada aktifivitas cek sound yang terindikasi sambil transaksi narkoba oleh pemilik rumah (MN). “”ujarnya Selasa 31/1
Mendapat informasi itu tim kita langsung bergerak ke TKP, benar didapati kelompok orang yang sedang cek sound, diatas meja terdapat barang diduga sabu, selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 11 orang yang ada dilokasi, setelahnya kemudian mereka berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres.
Namun setelah kita lakukan pemeriksaan hanya 2 orang yang terkait dengan barang bukti yang diamankan. “terang AKP Made Indra
Lain-lain terkait perkembangan nanti kita sampaikan, pihak kita sedang mendalami pemeriksaan dan pengembangan “pungkasnya (*)