Pentolan geng Motor WGC, inisial AG (35), ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun kini masih ditahan di Polsek Sukarame setelah kedapatan menyimpan senjata tajam celurit saat hendak tawuran.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, mengatakan temannya inisial NT (18) dibebaskan karena tidak terbukti membawa senjata tajam.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Warsito, Selasa, 24 Januari 2023.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Sukarame menangkap dua orang yang hendak tawuran di Bandar Lampung, Senin dinihari, 23 Januari 2023.
Keduanya AG (35) dan NT (18) itu sempat melarikan diri dengan menyebrangi sungai di Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung, sambil menenteng celurit.
Mereka tergabung dalam anggota kelompok WGC yang kerap berkumpul di SDN 1 Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung.