Pringsewu, – Remaja putri berusia 16 tahun asal Pagelaran, Pringsewu menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AK (20) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus. Korban tidak berdaya karena mabuk setelah menenggak minuman keras (miras) yang disiapkan oleh pelaku.
“Ya benar, Rabu (11 Januari 2023) siang, Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AK. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung kami tahan di Rutan Polres Pringsewu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis, 12 Januari 2023.
Feabo mengatakan perbuatan asusila tersebut terjadi di komplek perkantoran Pemda Pringsewu, Jumat, 9 Desember 2022 pukul 21.00 WIB.
Awalnya korban diajak teman perempuannya pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu. Saat di TKP korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang akhirnya diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban. Sementara satu laki-laki lainya adalah tersangka AK.
Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut dan mengobrol, lalu tersangka pergi membeli minuman keras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama.
“Saat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban ke dalam semak-semak lalu menyetubuhinya,” kata Feabo.
Terungkapnya kasus tersebut, kata kasat, saat orang tua korban memergoki korban pulang pagi ke rumahnya. Setelah didesak akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya.
“Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” kata dia.