Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandarlampung Ajukan empat warga binaan mendapat remisi pada perayaan Natal 2022. Senin 19-12-2022.

Karutan Kelas I Bandarlampung Iwan Setiawan melalui Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Ardeli Permata di Bandarlampung mengaatakan Ada empat yang kita ajukan dan semua telah memenuhi syarat. Mereka terdiri dari dua perkara narkotika dan dua kriminal umum penggelapan dan penadahan.

“warga binaan yang telah diajukan untuk mendapat remisi Natal terdiri dari 16 warga binaan yang ada di rutan. Empat warga binaan diajukan mendapat remisi antara 15 hari hingga satu bulan” Ujar Ardeli Permata.

Ardeli juga melanjutkan 12 warga binaan lainnya tidak diajukan remisi lantaran masih dalam proses persidangan (belum incrah) dan tidak memenuhi syarat administrasi, salah satunya belum menjalankan masa hukuman selama tujuh bulan,

(Rilis)

Editor : Admin