Jakarta, 20 Juli 2022. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)
Periode 2022 – 2027 menegaskan komitmen OJK untuk lebih proaktif dan
kolaboratif pada upaya terciptanya stabilitas, pertumbuhan dan penguatan
industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional
dan masyarakat.
Ketua DK OJK Periode 2022 – 2027, Mahendra Siregar menyatakan “Kami
berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis Pemerintah
dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan demi terjadinya gerak
ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan. Kami akan proaktif memperkuat
posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK
juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan
masyarakat.”
Mahendra menjelaskan bahwa DK OJK juga menekankan pentingnya penguatan
atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk
pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank
(IKNB) serta kepatuhannya (compliance). Sebagai langkah awal, OJK akan lebih
mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan
dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian
(prudential).
OJK juga akan terus mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate
governance) pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat
pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan.
Selain itu, untuk memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global
(stagflasi) terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK akan
meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan
maupun secara terintegrasi, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian
Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik, akan sangat menentukan
keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi
dunia yang penuh tantangan, sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja dan
daya beli masyarakat.
DK OJK pun meletakkan perhatian yang tinggi terhadap program edukasi dan
perlindungan konsumen. Friderica Widyasari Dewi selaku ADK Bidang EPK
menegaskan OJK memiliki kewenangan melakukan tindakan pencegahan
permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan
edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. OJK
juga berwenang melakukan pengawasan perilaku (market conduct) Pelaku Usaha
Jasa Keuangan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan masyarakat.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menegaskan
akan meningkatkan kinerja perbankan dalam mendorong pemulihan dan
pertumbuhan ekonomi pascapandemi, melalui penguatan sistem pengawasan
perbankan yang responsif terhadap tantangan serta perubahan ekosistem
keuangan domestik dan global.
Ke depan perhatian terhadap individual bank akan menjadi prioritas, antara lain
melalui penerapan early warning system dengan parameter yang lebih sensitif,
sehingga dapat menghindari keterlambatan penanganan bank bermasalah.
Penegakan integritas sistem perbankan juga akan menjadi perhatian utama
sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan pertumbuhan perbankan
secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Sedangkan Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
berkomitmen terus mendorong good governance pelaku pasar untuk mendukung
upaya pendalaman pasar dan makin meningkatkan jumlah perusahaan yang go
public, serta masyarakat yang berinvestasi di Pasar Modal.
Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas IKNB akan mendorong
penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi
(PAYDI/unit link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat,
optimalisasi fintech P2P lending serta mendorong percepatan penyelesaian asuransi
bermasalah.
Sementara itu, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena akan
memfokuskan pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko berbasis
teknologi informasi serta terus memperbaiki kualitas proses bisnis di OJK. Upaya
ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas kelembagaan, terimplementasinya nilai
integritas, serta pada akhirnya mampu memenuhi ekspektasi seluruh pemangku
kepentingan.
Wakil Ketua OJK periode 2022 – 2027, Mirza Adityaswara menyatakan, “Kami akan
terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta transformasi perilaku
internal yaitu kolaboratif, proaktif, bertanggung jawab, untuk mewujudkan
pengaturan dan pengawasan yang lebih terintegrasi. OJK akan memperkuat peran
OJK Institute menjadi pusat studi Industri Jasa Keuangan yang mumpuni di
ASEAN.”
Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sesuai amanat
Undang-Undang, OJK juga memperkuat tim internal melalui peningkatan
kapabilitas dan kompetensi. Pemanfaatan informasi dan teknologi juga menjadi
prioritas utama bagi OJK dalam memperlancar tugas dan fungsi OJK khususnya
dalam menciptakan pengaturan dan pengawasan terintegrasi. Hal ini juga dapat
mempercepat pengambilan keputusan, mitigasi risiko dan respon terhadap
pengaduan konsumen dan masyarakat luas.
Sementara itu, Doni Primanto Joewono sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK
Ex-Officio Bank Indonesia mengatakan akan mendukung penuh program kerja
Pimpinan Dewan Komisioner OJK untuk memperkuat industri jasa keuangan
Indonesia, menjaga stabilisasi sistem keuangan dalam mendorong pertumbuhan
ekonomi.
“Kami sebagai perwakilan dari BI akan terus berkoordinasi dan melakukan
harmonisasi berbagai kebijakan kami baik moneter maupun makroprudensial dan
SP PUR sehingga selaras dalam sebuah bauran kebijakan nasional,” kata Doni.
Sedangkan Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio
Kementerian Keuangan mengatakan siap bekerja sama dengan seluruh ADK OJK
2022-2027, melanjutkan koordinasi yang erat antara OJK dan
Kemenkeu/Pemerintah.
“Kami akan terus memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Bersama OJK, Pemerintah akan terus membangun sektor keuangan, melakukan
pendalaman pasar, serta mendorong inklusi keuangan di Indonesia,” katanya.
Kesembilan anggota DK OJK Periode 2022-2027 sepakat untuk mengedepankan
prinsip collective collegial dalam pengambilan keputusan dan akan memperkuat
tugas OJK dalam pengaturan, pengawasan dan perlindungan yang terintegrasi.