Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.Ik. Yang diwakili kasat lantas AKP M. Rochmawan, SH., M.H. melakukan Ekspose Senin 27/6/2022) mengatakan, penangkapan terhadap seorang pelaku pembawa Senpi tanpa izin, yang berinisial SF (22) warga Desa Haji Pemanggilan Lampung Tengah itu, pada hari Senin tgl 27 Juni 2022 sekira pkl 14.30 wib.
Penangkapan tersebut berawal saat petugas Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, Bripka Hary Dian Laksana sedang melaksanakan patroli, mendapati seseorang pengguna sepeda motor yang mencurigakan tanpa Plat atau TNKB menerobos lampu merah Terminal Rajabasa sehingga petugas timbul rasa curiga setelah dirinya kabur saat hendak dilakukan pemeriksaan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, dan pada saat di lakukan pengejaran ke arah Jln. Harapan Gg. Bhayangkara pelaku sempat terjatuh
dan sempat di bantu petugas kami, setelah itu petugas melakukan penggeledahan, di dapati dari pelaku 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis rakitan beserta 1 (satu) butir peluru, 7 (tujuh) buah kunci leter T, 1 (satu) buah kunci L dan 4 (empat) buah kunci kendaraan R2.
Dengan didapati adanya barang – barang tersebut petugas segera menghubungi kasat lantas dan kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolresta Bandar Lampung selanjutnya di serahkan ke piket Sat Reskrim guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, di duga pelaku merupakan pemain curat dan curas yang sering beraksi diwilayah Bandar Lampung.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.