Bandar Lampung. Kasus penyalah gunaan Narkotika Jenis sabu – sabu oleh pelaku WA (31) warga Teluk Betung Utara Bandar Lampung, sudah berhasil di tangkap pada hari Minggu tgl 5 Juni 2022 sekira pkl 02.30 wib, di Jln. Cut Mutia Gulak Galik Teluk Betung Utara Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., melalui Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Robi Wicaksono B, SH., mengatakan, penangkapan pelaku tersebut, di awali dengan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada transaksi Narkoba di sekitar jln Cut Mutia Gulak Galik Teluk Betung Utara, kemudian Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara di pimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.45 wib, di dapati seorang yg di curigai, lalu di adakan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan kendaraan yang di pakai pelaku, di temukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek “BAJA” di saku celana sebelah kanan yang berisi 1 (satu) klip kecil yang di duga sabu – sabu, 1 (satu) buah HP warna Coklat.

Kompol Robi mengatakan, Rabu, (8/6/2022), kejadian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekita pkl 23.45 wib di Jln. Cutmutia Kel. Gulak Galik Teluk Betung Utara Bandar Lampung, ungkapnya.

Lanjut Kompol Robi menjelaskan,
berdasarkan pengakuan dari pelaku, barang haram itu di beli dari saudara UB (DPO) warga Teluk Betung Utara Bandar Lampung, selanjudnya pada hari Minggu tgl 05 Juni 2022 sekira pkl 02.30 Wib, di lakukan penggerbekan dan penggeledahan di kediaman sdr UB tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan hasil penggeledahan tersebut di salah satu kamar di temukan 1 (satu) kotak bekas HP merk Realme yang berisi 9 (sembilan) klip sabu – sabu, 1 (satu) timbangan warna hitam, 1 (satu) sendok pelastik, 1 (satu) bendel klip, selanjutnya pelaku dan barang buktinya di amankan di Polsek Teluk Betung Utara guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (satu) klip berisi sabu – sabu di dalam kotak rokok bekas merk “BAJA”, 9 (sembilan) klip sabu – sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) HP warna Coklat, 1 (satu) bendel klip, 1 (satu) sendok untuk sabu dan 1 (satu) Motor Honda Beat milik tersangka.

Akibat perbuatannya pelaku di ancam Pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun sebagai mana di maksud psl 114 ayat 1 sub psl 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, tutupnya.