Lampung – Pemerintah pusat maupun daerah melakukan penyaluran berbagai bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Masyarakat diminta untuk berani melapor bila ada kecurangan atau bantuan yang tidak sesuai peruntukannya.
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, mengatakan pihaknya juga melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19. Ia mengatakan penerima bantuan sosial harus berdasarkan nama dan alamat yang jelas dan pasti (by name and by addres).
“Kami pastikan bahwa penerima bantuan sosial harus by name dan by addres sesuai dengan masyarakat yang membutuhkan. Kalau ada temuan atau tidak sesuai peruntukannya maka silakan lapor,” kata Mingrum usai rapat paripurna, Selasa, 3 Agustus 2021.
Ia melanjutkan pendistribusian harus mengikuti aturan dan sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia juga mengingatkan jangan ada yang bermain dalam bantuan sosial tersebut, karena yang terpenting adalah masyarakat.
“Kemudian protokol kesehatan juga penting harus dipatuhi. Jangan sampai ada kerumunan yang bisa menyebabkan penularan covid-19,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, mengatakan bantuan sosial ada yang dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk melakukan pengecekan bantuan sosial tersebut bisa melakukan pengecekan di laman resmi Kementerian Sosial RI di http://cekbansos.kemensos.go.id.
Ia mengatakan untuk bantuan dari pusat meliputi Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk periode Mei -Juni 2021 yang didistribusikan pada Juli 2021 masing-masing Rp600 ribu melalui Kantor Pos. Kemudian ada program sembako senilai Rp.200 ribu/bulan yang disalurkan oleh Bank Himbara ditransfer langsung oleh rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM), lalu uang tersebut ditukar melalui e-waroeng dalam bentuk sembako pencairannya dan itu dirapel periode Juli, Agustus, dan September 2021. Selanjutnya paket sembako stimulus 10 kg beras. Bantuan ini diperuntukan untuk KPM BST, PKH, dan ada susulan lagi dari Kementerian Sosial.
Sementara dari program pemerintah daerah melalui APBD dan sudah diinstruksikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui surat dengan nomor: 500.0630/V.07/2021 kepada Bupati/Walikota se Lampung untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin terdampak PPKM.
“Saat menyerahkan bantuan kepada masyarakat harus disertai sosialisasi regulasi pemerintah protokol kesehatan covid-19,” katanya.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui TP PKK Provinsi Lampung dan sebagainya sudah dari dulu mencanangkan Program SIGER yang sumber anggarannya dari APBD Lampung. Ia mengatakan provinsi memiliki tugas untuk menyantuni Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) semua lapisan masyarakat yang membutuhkan. (red)