(SMSI), Bandar Lampung – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung atas laporan Panitia husus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) memberikan 12 atensi atau permasalahan terhadap Laporan Keuangan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2020, Rabu,19 Mei 2021
” Diakui, meskipun Pemprov Lampung telah mencapai kemajuan yang cukup pesat tapi masih ada kendala dan tantangan dalam tahun anggaran 2020 yakni ada dua belas permasalahan yang harus ditindaklanjuti agar tidak terulang kembali di tahun yang akan datang,” kata Juru Bicara Pansus LHP-BPK RI DPRD Lampung Budi Yuhanda di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (19/5/2021) kemarin.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung Cusnunia Chalim, M.Si, M.Kn, Ph.D., mengaku, akan menindaklanjuti segala temuan-temuan BPK RI dan akan melaksanakan rekomendasi dari DRPD Lampung agar lebih baik.
“Rekomendasi ini tentu pasti ditindaklanjuti terutama kan temuan-temuan tersebut harus diselesaikan dengan tuntas, kemudian yang tadi disampaikan untuk menguatkan lagi APIP, kita akan tindaklanjuti dengan inspektorat dan secara khusus dengan APIP,” ungkapnya.
Menurutnya, tentu pak Gubernur juga akan ikut menindaklanjuti terkait pekerjaan sistem informasi manajemen (SIM) yang dikerjakan RSUDAM, dan juga menindaklanjuti dari DPRD, secara spesifik masalah temuan di rumah sakit tersebut.
12 temuan BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah p
Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 yaitu,
Temuan BPK RI ada keterbatasan dalam hal pemahaman ASN mengenai tugas pokok dan fungsi pada masing-masing OPD terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah berbasis akrual.
Terbatasnya dana untuk memenuhi kebutuhan pelatihan bimbingan teknis sistem akuntansi berbasis akrual.
Temuan BPK menunjukkan bahwa realisasi Pendapatan mencapai 96,90% dan PAD mencapai 95,95%.
Namun demikian DPRD tetap mendorong upaya peningkatan PHD karena potensi yang masih cukup besar bahkan BPK memberikan catatan atas kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor serta penerapan pajak progresif, temuan BPK juga menunjukkan bahwa pengelolaan penerimaan layanan UPTD masih belum tertib dan pengelolaan retribusi pada PAD belum sesuai ketentuan.
Temuan BPK menunjukkan adanya kesalahan penganggaran pada realisasi belanja pada 15 OPD dengan nilai Rp33.036.846.067,00.
Banyak temuan BPK terhadap RSUD Abdul Moeloek antara lain pembangunan sistem informasi manajemen rumah sakit senilai Rp.689.783.769 untuk memenuhi kebutuhan informasi yang dibutuhkan, ongkos kirim sebesar Rp.689.783.769 yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang kuat serta adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.7.718.631.011.
Temuan BPK bahwa penataan aset belum optimal terkait dengan aset sering menjadi temuan BPK.
7. Banyak temuan BPK terkait dengan kekurangan volume pekerjaan dan praktek mark up diantaranya kekurangan volume atas belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2020 pada Biro Umum sekretariat daerah sebesar Rp.63.180.000.
Belanja makan dan minum harian peserta didik dan pegawai SMK unggul terpadu kurang volume sebesar Rp.63.180.000,00 dan boros sebesar Rp.125.687.450,00. Kemudian kekurangan volume pada pembangunan lapangan bisbol kegiatan peningkatan sarana prasarana olahraga senilai Rp.243.71.061,04.
Kekurangan volume hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan selisih harga penawaran timpang pada pekerjaan lanjutan pembangunan gedung perawatan non bedah Rp1.019.988.676,91.
Kekurangan volume pekerjaan lapis pondasi agregat serta tidak sesuai spesifikasi hasil.
Kekurangan volume pada pembangunan embung atau bangunan penampung air lapangan golf senilai Rp.79.167.975,04 dan Mark up biaya penginapan sebesar Rp.388.457.205.
Atas temuan BPK ini menunjukkan bahwa kinerja dan sistem pengawasan internal Pemprov lemah karena itu DPRD memberikan 16 rekomendasi kepada Pemprov Lampung.(SB05).