Tim II Pemprov Lampung Lakukan Monitoring PPKM Berbasis Mikro Di Lampung Utara

Lampung Utara — Tim II Pemerintah Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Minhairin, melakukan monitoring Pelaksanaan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Lampung Utara.
Turut serta dalam Tim Monitoring ini, Kepala Bappeda, Kepala Balitbangda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Organisasi, dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

Gubernur Lampung dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung menyampaikan bahwa tim monitoring ini bertugas untuk terjun langsung memonitor pelaksanaan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung agar bisa meminimalisir dampak penyebaran Covid-19 akibat libur panjang perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Mudik.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri.

Terkait dengan kondisi tersebut, Gubernur Arinal memandang perlu untuk melakukan pemantauan guna memastikan seluruh Kabupaten/Kota mematuhi terlaksananya PPKM dan PPKM Mikro sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Tim ini juga sekaligus memonitor pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1652/VI.07/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Peniadaan Mudik dan Pengetatan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1665/VI.07/2021 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Waisak dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19 dengan berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H.

Untuk itu, Gubernur meminta kepada Bupati/Walikota untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM dan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dengan melaksanakan Pencegahan Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Langkah Pencegahan yang dimaksud diantaranya dengan melaksanakan Protokol Kesehatan 3M + 2M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan + Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas), Work From Home, Kegiatan Belajar Mengajar secara Online, Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha/Mall dan Bisnis, Pengaturan kapasitas dan Jam Operasional Transportasi Umum.

Kemudian, Penanganan yaitu melakukan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) serta Pembinaan dengan mengoptimalkan Perangkat Pekon atau Kelurahan menjadi ujung tombak. Kepala Desa dengan perangkatnya dibantu Bhabinkamtibmas melakukan pendekatan atau sosialisasi dalam penanganan Covid-19 di daerah, serta melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam penanganan Covid-19, serta berkoordinasi dengan RT, RW, Babhinkamtibas dalam melaksanakan PPKM Mikro di lingkungannya.

Selain itu setiap Kabupaten/Kota harus mengoptimalkan setiap posko yang telah didirikan, antara lain dengan menyediakan tes swab antigen/Ge-nose, menyediakan ruang isolasi di setiap posko, serta Pendukung Pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan / Pelaporan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan Optimalisasi penggunaan aplikasi Smart Village untuk mengupdate data terkait kasus Covid-19 di wilayahnya (Penderita baru, Penderita yang Sembuh, Pendatang baru, penerima vaksinasi).

Gubernur Arinal juga meminta Bupati/Walikota untuk mengingatkan masyarakat agar melaksanakan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1665/ VI.07/2021 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Waisak dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Dalam Surat Edaran tersebut, bahwa Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021 sangat dianjurkan di rumah/kediaman masing-masing dengan maksud untuk menghindari penularan Covid-19. Jika dilaksanakan di rumah ibadah atau di tanah lapang dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dan kontak erat antar jamaah yang sangat berisiko menularkan Covid-19.

Pemerintah Provinsi Lampung telah banyak melakukan tindakan komprehensif dalam meminimalisir penyebaran Covid-19, antara lain dengan disiplin tinggi dalam menerapkan Protokol Covid-19 dan penerapan PPKM dan PPKM Berbasis Mikro. Bahkan Pemerintah Pusat telah menganugerahi prestasi Juara kedua Provinsi terbaik di Indonesia yang berhasil menekan dan mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19.

Gubernur Arinal berharap agar para Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung juga mempunyai motivasi yang lebih tinggi dari apa yang telah Pemerintah Provinsi lakukan, agar masyarakat terlindungi dari bahaya penularan Covid-19.(Red)