Bandarlampung, – Petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 4 Kg lebih dan mengamankan seorang tersangka, di jalan Sultan Agung, Kota Sepang,, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung, Selasa (27/04/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama membenarkan, tersangka berinisial, DI (35) warga jalan Sultan Hajii, Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung.
“Tersangka DI berikut barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung,”kata Radius Utama.
Terungkapnya kejahatan penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan tersangka DI, lanjut Bang Radius panggilan akrabnya, bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya transaksi narkoba di jalan Sultan Agung. Guna mengecek kebenaran informasi, petugas Subdit 2 Ditresnarkoba datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Dikhawatirkan laki-laki itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas yang menyamar perlahan-lahan mendekat dan menyergapnya.
“Saat digeledah ditemukan identitasnya dengan inisial DI. Barang bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 4 paket besar seberat 4 Kg dan 1 paket kecil seberat 1 Ons serta 1 unit Handphone merk Nokia. Guna penyelidikan lebihlanjut, tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung,” ungkapnya. (red)