Bandarlampung, — Dikantor Gubernur Lampung, Jajaran Pemerintah Provinsi Lampung menandatangani Ikrar Komitmen Bersama untuk Tidak Mudik Lebaran Tahun 2021.(23/04)
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto Pimpin apel penandatanganan ikrar tersebut.
“Penandatanganan Ikrar tersebut untuk menjaga keselamatan masyarakat alampung dari tingginya tingkat penularan Covid-19” Ujar Sekda Provinsi Lampung
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung meniadakan mudik Lebaran dari Tanggal 6 – 17 Mei 2021 melalui surat edaran Gubernur.
Dalam arahan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai Kasatgas Covid-19 Provinsi Lampung, yang disampaikan Sekdaprov Fahrizal, diungkapkan bahwa sesuai dengan Arahan Presiden Joko Widodo, semua pihak harus tetap mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak lebih meluas lagi.
Hal ini berdasarkan hasil penelitian bahwa pada setiap pelaksanaan mudik angka penyebaran Covid-19 makin meningkat.
“Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyebaran dengan menerbitkan kebijakan tentang larangan mudik. Langkah kebijakan yang diambil ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19,” ujar Sekdaprov Fahrizal.
Fahrizal menjelaskan bahwa larangan mudik ini juga berlaku untuk semua ASN, TNI/Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
“Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya komitmen, dukungan, dan sinergitas dari semua pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah agar dapat berjalan optimal,” ujar Fahrizal.
Komitmen ini juga termasuk
komunitas otomotif Lampung yang berkomitmen mendukung suksesnya kebijakan pemerintah untuk tidak mudik Lebaran tahun 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pemprov Lampung berharap dengan adanya penandatanganan komitmen bersama ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran tahun 2021 yang menjadi tujuan dari Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dapat tercapai.(Red)