Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bertempat di Gedung Pusiban, Selasa (20/04).

Turut hadir dalam Rakor, Wakil Ketua KPK RI, Wakil Direktur Utama PT PLN, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, Kakanwil BPN Provinsi Lampung.

Pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung telah dimulai sejak awal 2018 yang diikuti dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-Provinsi Lampung.

Untuk membangun sistem pencegahan Korupsi, sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini Tim Korsupgah KPK-RI telah membangun koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi secara terintegrasi di sektor-sektor strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Melalui Tim Korsupgah KPK-RI yang mendampingi Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung dengan Kegiatan Monitoring Control for Prevention (MCP) yang mengimplementasikan 8 area intervensi program pencegahan korupsi. Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2020 senilai 81% dengan area Intervensi yang terdiri dari Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.

Gubernur Arinal dalam sambutannya mengingatkan kepada Bupati/Walikota agar terus meningkatkan kerjasama pencegahan korupsi dengan berbagai pihak serta menguatkan komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kepada para Bupati/Walikota agar menertibkan pajak daerah khususnya pajak air bawah tanah dengan perhitungannya tidak memberatkan para pengusaha. Pajak penting dan harus dibayar, tetapi jangan sampai pengusaha kesulitan membayarnya,” ujar Gubernur.

Terkait permasalahan infrastruktur, Gubernur mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memaksimalkan pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur Jalan Provinsi melalui pinjaman yang bisa dilakukan melalui sindikasi bank, pinjaman SMI, dan pinjaman luar negeri.

Gubernur Arinal juga menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kegiatan pendampingan MCP dan telah berupaya melakukan pencegahan korupsi melalui Peluncuran Aksi Stranas Pencegahan Korupsi.

“Saya sampaikan apresiasi dan terimakasih bahwa Program pencegahan pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini sangat membantu Pemerintah dalam menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ungkap Gubernur.

Sementara itu Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango, menjelaskan bahwa kehadiran lembaga KPK di Provinsi Lampung sesuai dengan tupoksi KPK sebagaimana diamanatkan di dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Tugas dan Wewenang KPK.

Menyinggung capaian MCP Provinsi Lampung sebesar 81% di tahun 2020, Nawawi Pomolango berharap agar capaian itu dapat terus ditingkatkan salah satunya melalui edukasi oleh Direktorat Korsup Wilayah II dan Deputi Dikmas kepada masyarakat seperti mendatangi Perguruan Tinggi, Sekolah, maupun ASN.

“Saya titip Direktorat Korsup Wilayah II kepada Bapak Gubernur Bupati Walikota, dan dijadikan mitra. Bila ada hal yang perlu disampaikan, bisa disampaikan ke Direktorat Korsup Wilayah II karena KPK juga memiliki tugas monitoring, kajian terhadap segala sistem penyelenggaraan yang mungkin bisa kami rekomendasikan kepada Presiden maupun Kementerian/Lembaga terkait,” pungkas Nawawi.

Di akhir Rakor, juga dilakukan penyerahan 1134 Sertifikat oleh BPN Provinsi Lampung yang terdiri dari Sertifikat Hak Pakai Pemprov sebanyak 194 bidang, Sertifikat Hak Pakai Pemkab dan Pemkot sebanyak 483 bidang, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang merupakan aset PLN sebanyak 457 bidang.