Bandar Lampung — Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, memimpin Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Senin (26/10).
Focus Group Discussion (FGD) dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat, serta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Raperda tentang penyelenggaraan pesantren adalah inisiatif dari Pemerintah Provinsi Lampung, karena berguna untuk membantu pesantren memiliki payung hukum sebagai fasilitator pesantren.
Pemerintah sendiri tidak bisa melaksanakan tugasnya apabila tidak dibantu stakeholder yang lain membahas persoalan tentang berdirinya payung hukum.
“Kehadiran pesantren benar-benar membantu dalam mencerdaskan anak bangsa dan menciptakan masyarakat yang religius, dimana hal itu sejalan dengan Visi Lampung Berjaya,” ungkap Wagub.
Keberadaan Raperda memberi ruang kepada daerah untuk memfasilitasi pesantren yang berada di Provinsi Lampung, yaitu untuk mensupport pesantren dan membantu pesantren memenuhi kebutuhan pendidikan.(Red)