Bandar Lampung, mitranusantara — Terkait Hak Jawab yang disampaikan oleh RSUAM melalui press release, keluarga menganggap hal tersebut diduga tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi di lapangan, keluarga Almarhumah ceritakan kronologis pasien sebelum meninggal dunia.
Dijelaskan Tuti Komalasari bahwa, “Iya bang tapi kalau untuk masalah diperiksa sama pihak Abdul Muluk itu gak bang, Mama (Almh) cuma pasang infus doang dan oksigen, itu juga diminta dulu dan harus bolak-balik mau minta oksigen itu bang,” kata Tuti. Senin, 12/10.
Lebih lanjut dikatakan test swab juga sore hari bukan jam yang tertulis pada press release RSUAM, “Orang setelah test swab mama baru sadar dan minta makan, setelah makan mama saya tinggal sebentar yang nungguin Bapak. Penandatanganan itu dipaksa dari pihak Rumah Sakit bang dan pihak rumah sakit sendiri yang ngomong disitu Salsa (Sapaan Tuti) yang nulis,” tambahnya.
Pada awalnya dikatakan Tuti, masuk RSAM bukan hendak test swab, “Masuk ke RSAM bukan mau test swab bang, itu malah itu mama langsung ditaro di IGD Covid. Salsa nulis bahwa mama covid itu disuruh dokter yang berkacamata itu bang. Di bagian atas juga udah gak bener (Hak Jawab pihak RSAM bentuk pdf) ini. Karna sebelumnya di Puskes saat test rapid dan hasilnya non reaktif dari situ dinyatakan dokter sudah bisa pulang,” jelasnya.
Setelah dinyatakan NR, pasien lalu bisa dibawa pulang. Selang beberapa waktu pasien kambuh dan langsung dibawa pihak keluarga ke RS Bumi Waras.
“Saat mama kambuh lagi, kami langsung bawa mama ke RSBW. Sesampai di RSBW mama gak dapet penanganan dan kami memutuskan untuk membawa mama ke RSAM,” tambahnya.
Menurut penuturannya lagi, saat di RSAM pasien juga belum mendapat penanganan khusus hanya sekedar bantuan oksigen, selebihnya belum ada penanganan. Pihak Rumah Sakit meminta tanda tangan positif covid-19. Namun pihak keluarga pasien tidak bersedia, karna hasil tes sebelumnya non reaktif. Dari hal itu pihak rumah sakit membiarkan pasien sampai pasien meninggal dunia.(Red)